Adat Pernikahan Batak

0

Adat Pernikahan Batak. Setiap daerah memiliki adat yang berbeda, termasuk adat dalam pernikahan. Adat pernikahan antara adat Yogyakarta, Minangkabau, Betawi, Batak dan daerah lainnya tentu memiliki tata cara tersendiri yang memberikan ciri khas dari daerah tersebut. Nah kali ini, coba kita ulas tata cara pernikahan dalam adat pernikahan Batak.

1. Mangariksa

Untuk tahap pertama pada adat pernikahan Batak adalah Mangariksa. Acara ini adalah kunjungan utusan pria yang tidak resmi ke tempat wanita dalam rangka penjajakan. Jika pintu terbuka untuk mengadakan peminangan maka pihak orang tua pria memberikan tanda mau, Jenis-jenis barang yang diberikan dapat berupa kain, cincin emas dan lain-lain.

2. Mahori-Hori Dinding

Beberapa bulan sebelum pesta pernikahan, pihak keluarga laki-laki mengunjungi pihak keluarga perempuan untuk membicarakan tanggal dan hari lamaran. Namun pada acara ini masih sebatas dalam hubungan kerabat terdekat dan belum dikatahui oleh umum. 

3. Marhusip

Setelah Marhori-hori mencapai kesepakatan, beberapa waktu kemudian keluarga pihak laki-laki datang ke pihak keluaraga perempuan dengan didampingi raja adat untuk mengadakan pembicaraan yang lebih formal antar keluarga dekat. Pada acara ini pihak paranak (laki-laki) membawa sipanganon (makanan dan minuman) dan mempersembahkan tudu-tudu sipangon, yaitu makanan yang berupa kepala lobu/babi atau kerbau. Sementara pihak parboru (perempuan) memberikan dengke (ikan mas). 

4. Patua  Hata

Tahap ini adalah acara melamar secara resmi yang dipimpin oleh para raja adat. Pada tahap ini kesepakatan sudah melibatkan antar orang tua, dan biasanya dalam acara ini dibahas secara detail adat yang akan dilaksanakan. Dan diantaranya adalah Jumlah dan bentuk sinamot (uang mahar) yang akan diberikan oleh pihak peranak dan panjahuti (jenis ternak yang akan dipotong) yang kini ditetapkan pihak parboru, ulos Herbang (berapa jumlah ulos yang aka n diberikan pihak parboru kepada pihak paranak), tempat dan tanggal Martumpol dan banyaknya jumlah undangan dari kedua belah pihak.

5. Martumpol (baca: martuppol)

Tahap ini adalah penandatangan persetujuan pernikahan adat oleh orang tua kedua belah pihak atas rencana pernikahan putera-puteri mereka. Apabila partumpolon dilaksanakan di HKBP (Huria Kristen Batak Protestan), tindak lanjut Partumpolon adalah pejabat gereja mewartakan rencana pernikahan dari keluarga mempelai melalui warta jemaat yang biasa disebut dengan Tingting, setidaknya 2 kali dalam 2 minggu berturut-turut . JIka setelah dua kali tinting tidak ada keberatan atau gugatan dari maka bisa dilanjutkan dengan pemberkatan nikah pada hari dan tanggal yang telah ditentukan.

6. Martonggo Raja dan Maria Raja

Tahap ini sesuai martumpol, kemudian dilanjutkan dengan pembicaraan di rumah masing-masing pihak, martonggo raka (di tempat keluarga paboru) dan maria raja (di keluarga paranak). Ini adalah prosesi kegiatan pra pernikahan adat yang bersifat seremonial mutlak yang bertujuan untuk mempersiapkan segala hal dengan lebih detail  prosesi adat pada hari H nanti baik yang bersifat teknis dan non teknis. Selain itu juga memberitahukan pada masyarakat bahwa pada waktu yang telah ditentukan aka nada pernikahan adat serta memohon izin kepada masyarakat sekitar terutama donga sahuta serta penggunaan fasilitas umum pada pesta yang telah direncanakan.

7. Manjalo Pasu-Pasu Parbagason (Pemberkatan Pernikahan)

Tahap inilah yang paling ditunggu-tunggu oleh kedua mempelai. Setelah menjalani berbagai prosesi pra pernikahan, mereka akan disahkan menjadi sepasang suami istri. Prosesi ini adalah pengesahan pernikahan kedua memeplai menurut tatacara gereja. Seteah selesai seluruh acara-acara pamasu-masuaon, kedua belah pihak baik yang ikut maupun tidak pada acara pamasu-masuaon pergi ke tempat kediaman keluarga pengantinwanita untuk mengadakan pesta unjuk (Marujuk).  

8. Pesta Unjuk (Marunjuk)

Ini adalah acara untuk pesta pernikahan adat batak, setelah kedua mempelai dan keluarga tiba di tempat pesta pernikahan, kedua belah pihak saling menyerahkan tanda makanan adat. Pihak paranak menyerahkan tudu-tudu ni sipangon (pinahan lobu/babi atau kerbau uthuh yang telah dipotong dan disusuun menjadi beberapa bagian tertentu) pada pihak parboru dan sebaliknya pihak arboru menyerahkan dengke simundur-mundur (ikan mas).

Setelah acara bertukar suguhan selesai kemudian dilanjutkan dengan acara berikut:

  • Pembagian Jambar

Jambar yang dibagi-bagikan untuk kerabat parboru adalah jamar juhut (daging dan jambar uang (tuhor ni boru) yang dibagi-bagikan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

  • Tumpak

Saat pembagian nerkat daging berlangsung, pihak paranak mengumpulkan sumbangan gugu dan tumpak dari semua kerabat yang diundang, kemudian pengantin perempuan dipersilakan untuk memungut sumbangan yang terkumpul untuk dirinya dan selebihnya diserahkan kepada orangtua paranak.

  • Sinamot

Ini adalah acara penyerahan mahar dari pihak laki-laki (paranak) ke pihak perempuan sesuai yang telah ditetapkan sebelumnya. Pertama, “dihitung” terlebih dahulu oleh parhata (juru bicara) paranak, kemudian parhata pihak parboru kemudian diserahkan kepada ibu pengantin perempuan yang biasanya diterima di atas ulos yang terbuka. 

  • Ulos Herbang

Pihak parboru menyerahkan ulos herbang sesuai kesepakatan dalam marhusip, dan diwali dengan pemberian ulos passamot dan ulos hela. . Ulos Passamot diberikan orang tua pengantin perempuan ke orang tua pengantin laki-laki dengan makna agar dapat mengumpulkan berkat sebanyak-banyaknya. Sedangkan Ulos Hela diberikan orang tua pengantin perempuan kepada pengantin agar pengantin bersatu sepanjang masa.vSelain itu ada juga Mandar (sarung) yang diberikan kepada pengantin laki-laki. Kemudian orang tua parboru menabur beras Sipir Ni Tondi di kepala kedua pengantin sebanyak 3 kali agar selalu sehat, kuat menghadapi cobaan dan tabah menghadapi masalah. 

  • Mangulosi

Setelah pemberian ulos herbang, tibalah saat untuk mangulosi atau pemberian ulos / berkat dari seluruh keluarga bagi kedua pengantin. 

 

Setelah prosesi Pra nikah dan pernikahan selesai, masih ad beberapa prosesi pasca pernikahan yang harus dilalui kedua mempelai. Berikut adalah beberapa prosesi yang masih harus dilalui.

9. Mangihut di Apang (dialap jual)

Prosesi ini adalah mempelai wanita dibawa ke tempat mempelai pria yang dieluk-elukan kerabat pria dengan mengiringi jual berisi makanan bertutup ulos yang disediakan oleh pihak kerabat pria.

10. Ditaruhon Jual

Jika pesta pernikahan dilakukan di rumah mempelai pria, maka mempelai wanita diperbolehkan pulang ke tempat orangtuanya  untuk kemudian diantar lagi oleh para namborunya. Dan untuk hal ini paranak wajib memberikan upah manaru.

11. Daulat ni si Panganon

Setibanya pengantin wanita beserta rombongan di rumah pengantin pria, maka diadakanlah acara makan bersama dengan seluruh undangan yang masih berkenan ikut ke rumah pengantin pria. Makanan yang dimakan adalah makanan yang dibawa oleh pihak parboru

12. Paulak Unea

Setelah satu, tiga, lima atau tujuh hari si wanita tinggal bersama dengan suaminya, maka paranak, minimum pengantin pria bersama istrinya pergi ke rumah mertuanya untuk menyatakan terima kasih atas berjalannya acara pernikahan dengan baik. 

13. Manjahea (Pria bukan anak bungsu)

Setelah beberapa lama pengantin pria dan wanita menjalani hidup berumah tangga, maka ia akan dipajae, yaitu dipisah rumah (tempat tinggal) dan mata pencarian.

14. Maningkir Tangga

Inilah prosesi atau tahap tekahir dalam rangakain adat pernikahan Batak. Beberapa lama setelah pengantin pria dan wanita berumah tangga terutama setelah berdiri sendiri (rumah dan mata pencariannya telah dipisah dari orang tua si laki-laki) maka datanglah berkunjung parboru kepada paranak dengan maksud maningkir tangga (yang dimaksud dengan tangga disini adalah rumah tangga pengantin baru). 

Share.

About Author

Hadisukirno adalah produsen Kerajinan Kulit yang berdiri sejak tahun 1972. Saat ini kami sudah bekerjasama dengan 45 sub pengrajin yang melibatkan 650 karyawan. Gallery kami beralamat di Jl S Parman 35 Yogyakarta. Produk utama kami adalah wayang kulit dan souvenir. Kami menyediakan wayang kulit baik untuk kebutuhan pentas dalang, koleksi maupun souvenir. Kami selalu berusaha melakukan pengembangan dan inovasi untuk produk kami sesuai dengan selera konsumen namun tetap menjaga kelestarian budaya dan karya bangsa Indonesia. Dan atas anugerah Yang Maha Kuasa, pada tahun 1987 Hadisukirno mendapat penghargaan dari Menteri Tenaga Kerja Bapak Sudomo untuk Produktivitas Dalam Bidang Eksport Industri Kerajinan Kulit, dengan surat tertanggal 29 Agustus 1987 dengan NOMOR KEP - 1286/MEN/1987.

Leave A Reply