Pernikahan Adat Jawa (Bag I)

0

Pernikahan adat Jawa. Keragaman adat semakin memperkaya kekayaan budaya Indonesia, termasuk adat pernikahan. Setiap daerah pasti memiliki adat dan tradisi yang berbeda satu sama lain, yang memiliki ciri khas, keindahan serta keagungan yang masih dipegang teguh oleh masyarakatnya hingga saat ini. Berikut ini adalah tata cara pernikahan adat Jawa (Solo) yang biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya. Pernikahan adat Jawa melalui beberapa tahap yang harus dilalui, mulai dari tahap pembicaraan hingga tahap yang paling penting yaitu akad nikah. 

1. Congkok

Pihak laki-laki mengirimkan seseorang sebagai perwakilan untuk menanyakan dan mencari informasi tentang kondisi dan situasi calon besan yang puterinya akan dilamar. Hal ini untuk mengetahui status calon mempelai perempuan, apakah masih sendiri atau ada pihak yang mengikat.

2. Salar

Beberapa waktu  kemudian, pihak laki-laki mengirimkan utusan lagi, baik utusan yang pertama pada acar congkok atau orang lain. Pada acar ini, jawaban pada acara Congkok akan ditanyakan dan haru  dijawab oleh pihak perempuan.

3. Nontoni

Setelah keluarga/orangtua calon mempelai perempuan memberikan jawaban persetujuan, maka keluarga beserta calon mempelai pria datang berkunjung ke rumah calon mempelai wanita untuk saling “dipertontonkan”.

4. Ngalamar

Pada acara ini, orang tua calon mempelai pria datang untuk melamar pada hari yang telah ditetapkan. Pada acara ini biasanya langsung dibicarakan waktu hari pernikahan dan kapan dilakukan rangkaian upacara pernikahan.

5. Srah-Srahan

Pihak laki-laki memberikan seperangkat perlengkapan berupa barang-barang yang masing-masing memiliki arti dan makna mendalam. Barang tersebut antara lain adalah cincin, seperangkat busana wanita, perhiasan, makanan tradisional, buah-buahan, daun sirih dan uang.

6. Peningsetan

Untuk mengikat antara kedua calon mempelai dan keluarga maka diadakan acara peningsetan yang ditandai dengan tukar cincin oleh kedua calon mempelai.

7. Asok Tukon

Acara ini adalah penyerahan dana berupa sejumlah uang untuk meringankan keluarga calon mempelai wanita dalam mempersiapkan acara pernikahan.

8. Paseksen

Prosesi ini adalah permohonan doa restu kepada dan yang menjadi saksi pada acara ini adalah mereka yang hadir namun ada juga pihak yang ditunjuk menjadi saksi secara khusus yang mendapat ucapan terimakasih yang biasa disebut Tembaga Miring (berupa uang dari pihak calon besan).

9. Gethok Dina
Ini adalah untuk menentukan hari ijab Kabul dan resepsi. Pada acara ini biasanya melibatkan seseorang yang ahli dalam memperhitungkan hari, tanggal dan bulan yang baik berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak.

10. Sedhahan

Setelah hari dan tanggal pernikahan sudah ditetapkan, kemudian dimulai membuat surat undangan dan sekaligus pembagiannya.

11. Kumbakarnan

Acara ini adalah untuk membahas dan membentuk panitia hajatan dengan mengundang sanak saudara, keluarga, tetangga dan orang yang terlibat di dalamnya. Pada acara ini juga dibahas rincian pembagian tugas.

12. Jenggolan atau Jonggolan

Calon mempelai melapor ke KUA. Acara ini biasa disebut tandhakan atau tandhan yang berarti memberitahukan dan melaporkan pada pihak kantor pencatatan sipil bahwa akan ada acara pernikahan dan biasanya dilanjutkan dengan pembekalan pernikahan.

 

source :weddingku

Share.

About Author

Hadisukirno adalah produsen Kerajinan Kulit yang berdiri sejak tahun 1972. Saat ini kami sudah bekerjasama dengan 45 sub pengrajin yang melibatkan 650 karyawan. Gallery kami beralamat di Jl S Parman 35 Yogyakarta. Produk utama kami adalah wayang kulit dan souvenir. Kami menyediakan wayang kulit baik untuk kebutuhan pentas dalang, koleksi maupun souvenir. Kami selalu berusaha melakukan pengembangan dan inovasi untuk produk kami sesuai dengan selera konsumen namun tetap menjaga kelestarian budaya dan karya bangsa Indonesia. Dan atas anugerah Yang Maha Kuasa, pada tahun 1987 Hadisukirno mendapat penghargaan dari Menteri Tenaga Kerja Bapak Sudomo untuk Produktivitas Dalam Bidang Eksport Industri Kerajinan Kulit, dengan surat tertanggal 29 Agustus 1987 dengan NOMOR KEP - 1286/MEN/1987.

Leave A Reply